
Personel Divhubinter Polri bersama Australian Federal Police (AFP) melakukan pendampingan dalam kegiatan pemeriksaan terhadap enam Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan pemeriksaan dimulai pukul 14.30 WITA, diawali dengan wawancara oleh penerjemah Mandarin dari pihak AFP yang didampingi personel Polres Rote Ndao. Pemeriksaan difokuskan pada kronologi bujuk rayu hingga pembayaran yang dilakukan korban kepada pelaku penyelundupan manusia.
Tim gabungan terdiri dari personel Divhubinter Polri, AFP, dan Polres Rote Ndao. Pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pengungkapan jaringan penyelundupan manusia lintas negara. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilaksanakan esok hari terhadap dua WN RRT lainnya untuk menggali lebih jauh motif keberangkatan mereka menuju Australia.
Sumber: https://interpol.go.id/artikel.php?id=346